Kadin dan Pemerintah Rumuskan UMP 2026, Seimbangkan Kepentingan Pekerja dan Dunia Usaha

Ini Formula Baru UMP 2026, Ada Daerah dengan Gaji Lebih Tinggi.

Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelesaikan survei terbaru mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh provinsi. Hasil survei ini akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa nilai KHL yang berbeda di tiap daerah membuat penyesuaian upah minimum tidak seragam. Bahkan dalam satu provinsi sekalipun, kenaikan UMP dapat bervariasi antarwilayah.

“Di beberapa daerah, kenaikannya mungkin lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi ada juga yang bisa turun,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa formula final penyesuaian upah akan segera dipublikasikan. “Tunggu pengumumannya,” katanya.

Menaker juga mengajak seluruh serikat pekerja dan buruh memperkuat kerja sama untuk mendorong kesejahteraan tenaga kerja. Menurutnya, dari sekitar 150 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen masih berada di sektor informal.

“Kita perlu bekerja bersama agar seluruh angkatan kerja bisa mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” tegasnya.

Dunia Usaha Ikut Terlibat dalam Pembahasan UMP 2026

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menegaskan bahwa dunia usaha tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam penyusunan UMP/UMR 2026.

“Kami memahami bahwa kepentingan pekerja harus menjadi pertimbangan utama. Komunikasi yang terbangun sejauh ini diarahkan untuk mencari keseimbangan: bagaimana usaha tetap kompetitif tetapi pekerja juga terlindungi,” ujar Anindya dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta.

Ia menyebutkan bahwa Kadin bekerja erat dengan berbagai asosiasi industri untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang menguntungkan kedua belah pihak. Formulasi baru UMP/UMR diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5 persen pada 2026.

“UMR juga menyangkut daya saing pelaku usaha, namun perhatian terhadap pekerja tetap menjadi bagian penting dalam diskusi,” tambahnya.

Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum Akhir Tahun

Sebelumnya, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 sebelum 31 Desember 2025, sehingga aturan baru dapat diberlakukan mulai Januari 2026.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan, menggantikan ketentuan lama agar lebih sesuai kondisi masing-masing daerah. Penyusunannya melibatkan dialog sosial dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara buruh dan pengusaha.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi komponen utama dalam perhitungan UMP tahun depan, mengingat keputusan harus ditetapkan sebelum pergantian tahun.(BY)