Langsung ke konten
Terbaru
DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah AKP Evo Nosara Resmi Menjabat Kabag Ren Polres Pasbar, Kompol Muzhendra Sebagai Wakapolres Pasaman Jarak Tempuh Mobil Listrik Bisa Anjlok hingga 39% Saat Cuaca Dingin Tips Memilih Hewan Kurban Sehat dan Layak untuk Idul Adha Pembiayaan Sektor Perikanan Tembus Rp2,23 Triliun, Fokus Mulai Bergeser ke Hilir
FATIVA.id
RedaksiArsip
FATIVA.id
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Berita PLN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Beranda Nasional SIM Baru dengan NIK dan Logo, Apa yang Berubah?
Nasional  

SIM Baru dengan NIK dan Logo, Apa yang Berubah?

Des
13 Agustus 2024 | 16:59 WIB13 Agustus 2024 | 09:03 WIB
SIM
ilustrasi

Jakarta – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP masing-masing individu. Pemerintah juga telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan untuk memperpanjang SIM di sejumlah daerah.

Brigjen Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa format SIM baru yang terintegrasi dengan NIK mulai berlaku pada Juli 2024. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pendataan pemilik SIM di masyarakat.

Format baru SIM ini akan menampilkan logo motor dan mobil di sudut kanan, serta mendukung penggunaan SIM di luar negeri, yang sudah diakui di seluruh negara Asia Tenggara.

Bagi pemilik SIM lama, tidak diperlukan tindakan khusus terkait perubahan ini. NIK sebagai nomor SIM akan diterapkan secara otomatis saat perpanjangan SIM setiap lima tahun.

Baca Juga  Meningkatkan Imunitas Musim Hujan dengan Pola Makan Seimbang

Integrasi NIK pada SIM diharapkan dapat mengurangi praktik pembuatan SIM ganda. Inisiatif ini dianggap efektif untuk menghentikan praktik penerbitan SIM yang berulang di berbagai provinsi.

**Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan**

Perubahan dalam proses perpanjangan SIM tidak hanya meliputi tampilan dan penggunaan NIK, tetapi juga memerlukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai pelengkap untuk perpanjangan SIM A, B, dan C.

Uji coba perpanjangan SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan akan dilakukan di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Provinsi yang terlibat adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Perpol No. 2 Tahun 2023 Berlaku, Kepesertaan JKN Jadi Syarat SIM

Aturan ini merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan meningkatkan jumlah peserta JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta orang yang tercatat tidak aktif dalam program JKN dari total 270,4 juta peserta. (des)

Berita Terkait
DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah
Pelanggaran Keamanan Bandara Denver Berujung Tragis, Satu Orang Meninggal Dunia
Pencarian Pendaki Hilang Terkendala Material Vulkanik di Gunung Dukono
Prabowo Targetkan Ribuan Desa Nelayan, Miangas Jadi Prioritas Awal
Menjadi Mabrur Tanpa Menunggu Haji
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Sopir Dibayar Rp2 Juta
Apa yang Berubah Logo NIK SIM SIM Baru

Baca Juga

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026.
DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah
Ilustrasi.
Pelanggaran Keamanan Bandara Denver Berujung Tragis, Satu Orang Meninggal Dunia
Gunung Dukono erupsi.
Pencarian Pendaki Hilang Terkendala Material Vulkanik di Gunung Dukono
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Presiden Prabowo Subianto di SMKN 2 Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026).
Prabowo Targetkan Ribuan Desa Nelayan, Miangas Jadi Prioritas Awal
Menjadi Mabrur Tanpa Menunggu Haji
Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar.
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Sopir Dibayar Rp2 Juta

Rekomendasi untuk kamu

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tanggal pemberlakuan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026.
DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah

Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE…

Ilustrasi.
Pelanggaran Keamanan Bandara Denver Berujung Tragis, Satu Orang Meninggal Dunia

Jakarta – Sebuah insiden tragis terjadi di Bandara Internasional Denver, Amerika Serikat, ketika seorang pejalan…

Gunung Dukono erupsi.
Pencarian Pendaki Hilang Terkendala Material Vulkanik di Gunung Dukono

Jakarta – Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua gundukan pasir di kawasan Gunung Dukono setelah…

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Presiden Prabowo Subianto di SMKN 2 Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026).
Prabowo Targetkan Ribuan Desa Nelayan, Miangas Jadi Prioritas Awal

Miangas – Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk segera…

Menjadi Mabrur Tanpa Menunggu Haji

Oleh : Prof.Dr.H.Sobhan Lubis,M.A. Dosen UIN Imam Bonjol Padang Padang – Ketika melepas Calon Jamaah…

Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar.
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Sopir Dibayar Rp2 Juta

Jakarta – Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung…

Terpopuler Bulan Ini

  • 1
    14 April 2026 | 23:28 WIB99 Lihat
    Dua Warga Pasbar Hanyut Akibat Banjir Bandang di Alahan Mati Pasaman, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia
  • 2
    21 April 2026 | 12:40 WIB21 April 2026 | 17:24 WIB73 Lihat
    Istri Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di San Diego Hills
  • 3
    23 April 2026 | 09:20 WIB23 April 2026 | 10:23 WIB72 Lihat
    Puluhan Truk Timbunan Dibutuhkan, Warga Griya Elok-Farensa Ajak Partisipasi Warga Wujudkan Fasos Olahraga
  • 4
    22 April 2026 | 16:04 WIB22 April 2026 | 16:37 WIB56 Lihat
    Eddy KS Terpilih Jadi PD DMI Jakarta Selatan Perioden 2026-2031
  • 5
    17 April 2026 | 15:57 WIB55 Lihat
    Danpaspampres Sematkan Brevet Kehormatan Setia Waspada kepada Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya
  • 6
    23 April 2026 | 10:18 WIB23 April 2026 | 10:20 WIB53 Lihat
    Cek Kesiapan SPPG Mentawai, Pangdam I/B Pastikan Infrastruktur Siap Sambut Presiden

Berita Pilihan

Nasional

  • DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah
    1
    11 Mei 2026 | 02:30 WIB10 Mei 2026 | 18:43 WIB
    DHE SDA Direvisi, Pemerintah Dorong Konversi Valas ke Rupiah
  • 2
    10 Mei 2026 | 09:40 WIB10 Mei 2026 | 08:06 WIB
    Pelanggaran Keamanan Bandara Denver Berujung Tragis, Satu Orang Meninggal Dunia
  • 3
    10 Mei 2026 | 07:50 WIB10 Mei 2026 | 07:58 WIB
    Pencarian Pendaki Hilang Terkendala Material Vulkanik di Gunung Dukono
  • 4
    10 Mei 2026 | 02:30 WIB9 Mei 2026 | 18:01 WIB
    Prabowo Targetkan Ribuan Desa Nelayan, Miangas Jadi Prioritas Awal
  • 5
    9 Mei 2026 | 20:06 WIB10 Mei 2026 | 06:17 WIB
    Menjadi Mabrur Tanpa Menunggu Haji

Tag Populer

  • Indonesia
  • Padang
  • Timnas Indonesia
  • Sumbar
  • 2025

Kunjungi Kami di Google News

google news

Nusantara

  • Kota Padang
  • Payakumbuh
  • Sijunjung

Layanan

  • Berita PLN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
FATIVA.id
  • Kota Padang
  • Payakumbuh
  • Sijunjung
Copyright © Fativa.id @2026
  • Dharmasraya
  • Sijunjung
  • Sport
  • Hukrim
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Utama