Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Jorong Jawa Brastagi Pasbar, Diduga Gasak Sembilan Unit Sepeda Motor

Pasbar, fativa.id – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku SH diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban bernama Wazirman,” ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dijelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal perkebunan kelapa sawit milik korban. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya sengaja datang dari kawasan Ujung Gading untuk mencari sasaran pencurian.

Setibanya di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL milik korban terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit.

Melihat sepeda motor tersebut dalam kondisi kunci masih tergantung, pelaku kemudian mengambil dan membawa kabur kendaraan itu.

“Korban sempat berteriak saat mengetahui sepeda motornya dibawa pelaku. Namun, pelaku tetap melarikan kendaraan tersebut sambil mengatakan hanya meminjam sebentar,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolsek Pasaman Pimpin Operasi Penertiban Aktivitas PETI di Aliran Sungai Rimbo Janduang Pasbar

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan petugas. Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah menjalankan aksinya, pelaku membongkar sebagian bodi kendaraan tersebut dan membuangnya ke sungai.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1.400.000.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara, SH diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

Baca Juga  Jelang HUT RI Ke-81, Warga RT O5 Ophir Timur Pasbar Gelar Goro Bersama dan Kibarkan Ratusan Bendera Merah Putih

“Hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. Identitas dan ciri-ciri orang tersebut telah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya.

Kasat menegaskan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana pencurian,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku SH dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara. (Wsn)