Hukrim  

Dua Pelaku Sabu Ditangkap, Satu Residivis

Ilustrasi
Ilustrasi

Pariaman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menyampaikan bahwa kedua terduga diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (6/10/2026) dini hari.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial OP alias Oji dan REP alias Baron (35).

OP diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Simpang Tanjung Alai, Batu Mangaum, Nagari Kuranji Hulu.

Selang kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.45 WIB, petugas menangkap REP alias Baron di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging.

Baca Juga  Anak Muda Berisiko Terpapar Narkoba melalui Cairan Vape

Darmawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B. Sementara itu, terdapat pula pihak lain berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Baron mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pria berinisial AR alias Robot. Orang tersebut saat ini juga masih dalam pencarian polisi.

Sabu yang didapatkan Baron diduga diserahkan menggunakan metode pelemparan di sekitar Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi selanjutnya menelusuri nomor telepon yang diduga digunakan oleh AR alias Robot. Namun, nomor tersebut diketahui sudah tidak lagi aktif.

Baca Juga  Modus Pesan Makanan, Pria Curi Uang dan Lukai Pemilik Outlet di Depok

Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa Baron pernah tersangkut kasus narkotika sebelumnya. Ia tercatat sebagai residivis dalam perkara serupa pada 2018.(des*)