Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite. Salah satu poin yang tengah dikaji adalah pembatasan bagi masyarakat yang dianggap mampu agar tidak membeli BBM subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kebijakan itu juga diharapkan dapat mencegah perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
Peralihan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Bahlil menyampaikan pemerintah masih mematangkan formulasi kebijakan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik agar memilih BBM nonsubsidi.
“Kita memang sedang memformulasikan aturannya. Dalam berbagai kesempatan saya juga mengimbau saudara-saudara kita yang mampu, apalagi menggunakan kendaraan yang bagus, agar tidak menggunakan BBM subsidi,” kata Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Bahlil, pengaturan konsumsi diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai sasaran. Pemerintah ingin memastikan subsidi yang diberikan negara tidak justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu.
Terkait antrean panjang di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan, Bahlil menyebut persoalannya tidak hanya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat. Ia mengatakan terdapat sejumlah faktor lain yang turut memengaruhi kondisi tersebut.
Bahlil juga menyinggung adanya dugaan pihak tertentu yang sengaja mengantre di SPBU untuk kepentingan tertentu. Pemerintah, kata dia, perlu menelusuri kondisi tersebut agar distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan.
Di sisi lain, Bahlil memastikan antrean yang terjadi di sejumlah daerah bukan karena persediaan BBM nasional mengalami kelangkaan. Menurutnya, cadangan BBM nasional masih berada pada level yang sesuai dengan batas minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk stok nasional, cadangan BBM kita masih berada dalam batas minimal nasional, sekitar 18 sampai 20 hari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum dan PT Pertamina (Persero) sedang menyelidiki dugaan praktik penimbunan BBM di Makassar.
Dalam penelusuran tersebut, ditemukan indikasi adanya kendaraan yang dimodifikasi untuk memperbesar kapasitas tangki. Modifikasi itu memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh lebih banyak dibandingkan kapasitas standar.
“Misalnya kapasitas tangki kendaraan seharusnya sebesar X, kemudian dimodifikasi menjadi X ditambah 50 persen atau bahkan 75 persen,” jelas Laode.
Pemerintah kini terus mendalami dugaan penyalahgunaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengurai persoalan antrean di SPBU sekaligus menjaga agar BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan dan peruntukannya.(BY)












