Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan dukungannya terhadap rencana Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar membentuk Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial di Ranah Minang.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat sekaligus memastikan penggunaan media sosial tetap memperhatikan norma agama, hukum, sosial, dan budaya yang berlaku di tengah masyarakat.
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum MUI Sumbar Buya Zulkarnaini bersama Sekretaris Umum MUI Sumbar Ki Jal Atri Tanjung saat menerima audiensi jajaran KPID Sumbar, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan tersebut juga dihadiri unsur pimpinan MUI Sumbar Nurman Agus. Sementara dari KPID Sumbar hadir Ketua Yusrin Trinanda, Wakil Ketua Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Bidang Kelembagaan Riki Chandra, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio Oldsan Bayu Pradipta, serta Koordinator Bidang Humas Yogi Afriandi.
Ki Jal Atri Tanjung menilai keberadaan konten negatif di media sosial perlu mendapat perhatian serius karena dampaknya dapat memengaruhi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Daya rusak konten negatif di media sosial sangat besar. Ini yang harus kita bendung,” ujarnya.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda menjelaskan bahwa gugus tugas yang dirancang tidak sebatas melakukan pemantauan terhadap konten digital. Tim tersebut nantinya memiliki alur kerja yang mencakup pengawasan, verifikasi temuan, hingga langkah tindak lanjut.
“Mulai dari pemantauan, verifikasi, sampai tindak lanjut,” kata Yusrin.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan materi yang diduga mengandung pelanggaran hukum, temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditangani sesuai kewenangan yang berlaku.
Menurut Yusrin, kehadiran MUI dalam gugus tugas sangat dibutuhkan. Selain memiliki peran strategis dalam pembinaan masyarakat, ulama juga dapat memberikan pemahaman dari perspektif keagamaan terkait penggunaan media sosial secara bijak.
“MUI Sumbar perlu ikut berperan aktif dalam gugus tugas pengawasan media sosial,” tuturnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar Riki Chandra menambahkan, gugus tugas tersebut diharapkan menjadi wadah bersama untuk melakukan pemantauan dan identifikasi konten, memberikan edukasi, membangun koordinasi, serta menyampaikan laporan kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.
Ia menyebut kerja bersama antarlembaga akan memperkuat proses monitoring dan evaluasi terhadap konten yang beredar di media sosial.
“Kekuatan bersama dalam monitoring dan evaluasi konten media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas bukan untuk mengambil alih tugas maupun kewenangan lembaga lain.
“KPID tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, tetapi membangun ruang kolaborasi,” katanya.
Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting juga menilai keterlibatan tokoh agama menjadi bagian penting dalam menjalankan program tersebut. Menurutnya, arahan dari ulama diperlukan sebagai salah satu landasan dalam menentukan langkah pengawasan.
“Fondasinya tentu arahan dari tokoh ulama,” ujarnya.
Ketua MUI Sumbar Zulkarnaini menyambut positif rencana percepatan pembentukan gugus tugas tersebut. Ia menilai perkembangan media sosial yang semakin pesat turut membawa tantangan, terutama karena masih terdapat konten yang dinilai kurang mendidik dan tidak sejalan dengan nilai-nilai agama.
“MUI sangat menyambut baik gugus tugas ini,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, MUI dapat berkontribusi melalui pembinaan, edukasi, serta memberikan pandangan keagamaan dalam menyikapi berbagai konten digital. Peran tersebut tetap dijalankan tanpa mengganggu atau mengambil alih kewenangan institusi yang memiliki tugas penegakan hukum.
Sebelumnya, KPID Sumbar juga telah membahas gagasan pembentukan gugus tugas tersebut bersama Polda Sumbar dan KNPI Sumbar.
Ke depan, unsur yang direncanakan terlibat cukup luas, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Diskominfo, MUI, lembaga adat, KNPI, konten kreator, kalangan akademisi hingga KPID Sumbar.
Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, pengawasan media sosial di Sumatera Barat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu, sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang aman, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.(des*)












