Dugaan Pemerasan di Kasus ASABRI, Kejagung Sebut Bukti Sudah Cukup

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya. Dugaan tersebut turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil kerja tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9.

Menurut Anang, penyidik tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di ruang publik. Tim tersebut telah mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar untuk menyatakan adanya dugaan pemerasan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Kejagung Bantah BAP yang Beredar di Media Sosial

Pernyataan tersebut disampaikan Anang ketika ditanya mengenai beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian.

Dokumen yang beredar memuat informasi mengenai dugaan aliran dana sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung, termasuk Febrie.

Namun, Kejagung menegaskan dokumen yang beredar di media sosial tersebut bukan merupakan BAP yang dibuat oleh Tim 9. Anang juga meminta publik tidak serta-merta menjadikan dokumen yang beredar sebagai dasar untuk menyimpulkan isi penyidikan.

Baca Juga  Satreskrim Polres Agam Ungkap Kasus Penipuan oleh NY, Ibu Rumah Tangga

“Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Anang.

Dugaan Aliran Rp40 Miliar Muncul dalam Sidang Praperadilan

Isu mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar sebelumnya muncul dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya keterangan penyidik mengenai dugaan permintaan serta penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam perkara yang dikaitkan dengan penanganan kasus ASABRI atau Jiwasraya.

Pengacara Febrie Bantah Kliennya Terima Uang

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang tersebut.

Menurut Febri, keterangan Tan Kian dalam BAP tidak secara langsung menyatakan bahwa dana Rp40 miliar diserahkan kepada Febrie. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Keterangan itu, lanjut Febri, bermula setelah Tan Kian memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka apabila tidak “diurus”.

Baca Juga  Tragedi Sungai Batanghari, Dua Remaja Meninggal

Febri juga menekankan adanya perbedaan antara dugaan dan fakta yang tertuang dalam keterangan Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian tidak mengetahui secara pasti pihak yang menerima uang tersebut setelah dana diserahkan kepada Ferry.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” ujar Febri sebelumnya.

Dengan demikian, polemik mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar masih menjadi bagian dari proses pengusutan. Kejagung menyatakan indikasi pemerasan telah didukung bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, sementara pihak Febrie membantah adanya penerimaan uang oleh mantan Jampidsus tersebut.(BY)