Hukrim  

Polda Sumbar Ungkap PETI, WNA India Diduga Jadi Pengumpul Emas Ilegal

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memaparkan kasus PETI.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memaparkan kasus PETI.

Padang — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam kasus terbaru, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A, 39 tahun, yang diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus pihak yang membawa emas hasil tambang ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).

Susmelawati mengatakan, penindakan terhadap aktivitas PETI menjadi bagian dari program prioritas Kapolda Sumbar. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan kegiatan pertambangan ilegal yang dinilai berdampak terhadap negara, lingkungan, serta memicu perdagangan hasil tambang melalui jalur yang bertentangan dengan hukum.

Menurutnya, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Polda Sumbar telah mengungkap tiga perkara pertambangan ilegal. Kasus pertama terungkap di Kota Solok pada 15 Juli, disusul kasus di Solok Selatan pada 27 Juli, dan pengungkapan terbaru di Kota Solok pada 20 Agustus 2026.

Baca Juga  Juara Sumbar, PSP Padang Mantapkan Persiapan Hadapi Liga 4 Tingkat Nasional

Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan bahwa tersangka A diamankan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Penangkapan berlangsung di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

A yang kini berstatus tersangka diketahui berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut mendapat perintah dari seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Tugas tersangka adalah membeli emas dari sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut diperoleh dalam bentuk urai maupun padu, kemudian dibawa keluar Indonesia secara ilegal dengan tujuan Malaysia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi tiga batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, dua telepon genggam, satu timbangan digital, serta sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak atas nama Rena Renaputriyani.

Baca Juga  Pemerintah Pasaman Barat Dapatkan Sertifikasi Pupuk Bersubsidi Terbesar di Sumbar

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.(des*)