Hukrim  

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Jalan Padang–Painan

Puluhan ekor burung beo, kacer dan murai asal Mentawai disita polisi.
Puluhan ekor burung beo, kacer dan murai asal Mentawai disita polisi.

Padang – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi asal Kepulauan Mentawai berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Petugas mengamankan puluhan ekor burung dari sebuah truk yang baru meninggalkan Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi dari Kepulauan Mentawai.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.

“Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim khusus mendapatkan informasi mengenai pengangkutan burung beo Mentawai dalam kondisi hidup menggunakan truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga menghentikannya sekitar pukul 18.30 WIB. Truk itu diberhentikan ketika melaju di Jalan Padang–Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Saat pemeriksaan, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya berinisial M (34), yang berperan sebagai sopir, dan JA (25), sebagai kernet. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca Juga  Operasi Narkoba Ancol Libatkan Kurir dari China

Penggeledahan dilakukan bersama tim BKSDA Sumbar. Dari dalam truk, petugas menemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik yang digunakan untuk membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Satwa yang diamankan terdiri atas 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup, tiga ekor burung kacer hidup, serta seekor burung murai batu yang juga masih hidup.

Seluruh satwa tersebut kemudian diamankan bersama truk yang digunakan untuk mengangkutnya. Dua orang yang diduga terlibat juga dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi.

Ia meminta masyarakat tidak menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa liar yang statusnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Dokumen Kasus Google Cloud Diserahkan ke Kejaksaan, KPK Tidak Menangani

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum demi mempertahankan kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disebut dapat dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda kategori VII.(des*)