Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran di beberapa titik wilayah kota pada Jumat (31/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Dalam operasi yang melibatkan pihak Kecamatan Padang Barat, petugas menindak sebuah bangunan di kawasan Jalan Taduah Jati yang memasang kanopi hingga melewati batas lahan pribadi dan memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari bangunan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain di kawasan Jati, Satpol PP juga melakukan patroli dan pengawasan di Kecamatan Kuranji hingga Jalur By Pass, Kecamatan Koto Tangah. Di lokasi tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pelaku usaha pengepul kayu dan barang bekas yang menumpuk material dagangan hingga memasuki badan jalan.
Menurut Chandra, tumpukan kayu maupun barang bekas yang berada di tepi hingga badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta menciptakan gangguan ketertiban umum, sehingga pemilik usaha diminta segera menata kembali material usahanya.
Ia berharap melalui penertiban yang disertai pendekatan edukatif, masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menaati aturan, tidak menyalahgunakan fasilitas umum, serta menghormati hak pengguna jalan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Padang.(des*)












