Padang, fativa.id – DPRD Sumbar resmi memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini menjadi langkah penting karena pemerintah daerah akan menggeser arah kebijakan anggaran untuk mempercepat pembangunan sekaligus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026). Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, mengatakan perubahan APBD perlu dilakukan setelah melihat capaian realisasi anggaran hingga semester pertama 2026 yang masih belum memenuhi target.
Menurutnya, realisasi belanja daerah baru mencapai 36,38 persen, sedangkan pendapatan daerah berada di angka 48,92 persen. Di sisi lain, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD 2025 sebesar Rp284,66 miliar serta tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang harus diakomodasi dalam perubahan anggaran.
“Perubahan APBD ini diperlukan agar penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, produktif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Iqra.
Ia menambahkan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran apabila terjadi perubahan asumsi pembangunan maupun kondisi fiskal.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menjelaskan, struktur APBD mengalami sejumlah perubahan. Pendapatan daerah diproyeksikan turun tipis dari Rp6,29 triliun menjadi sekitar Rp6,27 triliun, atau berkurang sekitar Rp18,85 miliar. Penurunan tersebut dipicu oleh koreksi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Sumbar diperkirakan turun dari Rp3,51 triliun menjadi Rp2,86 triliun, atau berkurang sekitar 18,42 persen. Namun, penurunan itu berhasil diimbangi dengan meningkatnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang naik dari Rp2,75 triliun menjadi Rp3,29 triliun, atau bertambah sekitar Rp540,23 miliar.
“Tambahan dana transfer ini menjadi kekuatan baru bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan berbagai program prioritas pembangunan meskipun target PAD mengalami penyesuaian,” kata Vasko.
Perubahan paling mencolok terlihat pada sisi belanja daerah. Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan kenaikan belanja dari Rp6,40 triliun menjadi Rp7,08 triliun, atau bertambah sekitar Rp671,23 miliar. Tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Belanja modal menjadi sektor yang memperoleh kenaikan terbesar. Nilainya melonjak dari sekitar Rp471,12 miliar menjadi Rp952,06 miliar, atau meningkat lebih dari 102 persen. Anggaran ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan belanja tidak terduga dari Rp25 miliar menjadi Rp49,28 miliar sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat dan potensi bencana. Sementara belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota meningkat menjadi sekitar Rp1,17 triliun, termasuk alokasi bagi hasil pajak serta bantuan keuangan daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama seluruh fraksi DPRD Sumbar sebelum ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah berharap perubahan tersebut mampu mempercepat penyerapan anggaran, mendorong pembangunan daerah, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.












