Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing, BUMN Wajib Gunakan Anak Perusahaan

Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Permenaker 7/2026 terkait outsourcing ditargetkan rampung akhir Juli 2026.
Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Permenaker 7/2026 terkait outsourcing ditargetkan rampung akhir Juli 2026.

JakartaPemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026 sebelum diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembahasan revisi regulasi telah memasuki tahap akhir. Kepastian itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Said, pemerintah berkomitmen menyempurnakan aturan tersebut agar mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja. Setelah proses penyusunan rampung, hasil revisi akan dilaporkan kepada Presiden oleh Menteri Ketenagakerjaan, sementara dirinya juga akan menyampaikan laporan sebagai penasihat khusus.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi itu adalah pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem outsourcing. Dalam konsep yang sedang difinalisasi, skema alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, seperti layanan katering, petugas keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Baca Juga  Djohan Emir Setijoso Mengundurkan Diri dari BCA, RUPS Akan Tentukan Langkah Selanjutnya

Pemerintah juga menyiapkan ketentuan khusus bagi perusahaan pelat merah. Dalam aturan baru tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya diperkenankan memanfaatkan tenaga kerja melalui anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan induk usahanya.

Sebagai contoh, apabila sebuah BUMN membutuhkan tambahan tenaga kerja, perekrutan harus dilakukan melalui anak perusahaan resmi yang berada dalam satu grup usaha. Skema ini dinilai dapat memberikan kepastian hubungan kerja sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.

Selain itu, revisi Permenaker juga menegaskan perlindungan terhadap hak-hak normatif karyawan, termasuk kepesertaan jaminan sosial, pemberian pesangon, hingga sistem pengupahan yang mempertimbangkan masa kerja. Dengan demikian, pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama diharapkan memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pekerja baru.

Baca Juga  Pemerintah Rencanakan Gunakan Lahan Sitaan untuk Rumah Rakyat

Said menilai pola tersebut akan mengurangi praktik outsourcing konvensional yang selama ini dinilai merugikan pekerja. Melalui hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN, status ketenagakerjaan menjadi lebih jelas tanpa melibatkan perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai perantara.(BY)