Padang – Penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok memasuki tahap baru.
Kedua pemerintah kabupaten sepakat menyerahkan keputusan akhir terkait batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang mempertemukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu di Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026). Pertemuan tersebut difasilitasi Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diterbitkan pada 18 Juni 2026 guna mencari solusi atas sengketa batas wilayah kedua daerah.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran langsung kedua kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, langkah itu mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara damai, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selama rapat berlangsung, masing-masing pemerintah daerah memaparkan berbagai dokumen dan data pendukung. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, kondisi geografis, peta wilayah, administrasi pemerintahan, hingga dampak sosial dan budaya bagi masyarakat setempat.
Karena kedua belah pihak memiliki dasar dan bukti yang sama-sama kuat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan penetapan akhir kepada Mendagri. Seluruh dokumen yang telah dibahas dalam rapat akan dilampirkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Eka Putra dan Bupati Jon Firman Pandu. Penandatanganan turut disaksikan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama tim penegasan batas dari masing-masing kabupaten.
Sengketa tapal batas ini kembali menjadi perhatian setelah muncul rencana pembangunan Markas Batalyon TNI Yonif TP 951/Pandeka Marapi di kawasan perbatasan kedua daerah.
Persoalan bermula ketika lahan seluas sekitar 40 hektare yang diusulkan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, sebagai lokasi pembangunan diklaim oleh masyarakat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, sebagai bagian dari wilayah yang status batasnya masih belum diputuskan oleh Kemendagri.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang juga menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok batas oleh pihak Nagari Bukik Kanduang karena proses penegasan batas dinilai masih berstatus quo. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, kedua bupati telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk meredakan potensi konflik dan mencari jalan keluar. Namun, karena belum tercapai kesepakatan yang mengikat, kedua pemerintah daerah akhirnya sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Kemendagri.(des*)












