Hukrim  

Satreskrim Polres Tanah Datar Amankan TO Operasi Sikat, Sejumlah Barang Curian Disita

Polisi Amankan Pedagang di Tanah Datar.
Polisi Amankan Pedagang di Tanah Datar.

Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial MA (49), warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Perum Rizano, Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Tanah Datar melalui laporan polisi yang dibuat pada 9 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, penyidik kemudian melakukan pengumpulan informasi dan pendalaman kasus hingga mengarah kepada tersangka.

Proses penindakan terhadap MA juga didukung dengan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Tanah Datar pada 25 Juni 2026.

Baca Juga  Bawa 140 Wisatawan, Pemilik Biro Perjalanan Gagal Bayar Tagihan Restoran Rp 3,4 Juta

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk mengaitkan pelaku dengan tindak pidana tersebut.

Menurutnya, dugaan keterlibatan tersangka diperkuat oleh keterangan korban, saksi-saksi, petunjuk di lapangan, serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada, penyidik menduga kuat tersangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dilaporkan korban,” kata IPTU Muhammad Iqbal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit televisi merek LG, tiga unit speaker Polytron, satu unit setrika Philips berwarna putih, serta satu unit magic com merek Yong Ma.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas penyidikan guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Sumbar Dorong Pemulihan Ekonomi Tanah Datar Lewat Perbaikan Sektor Pertanian

Saat ini MA ditahan di Polres Tanah Datar dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal melalui Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Datar tetap kondusif.(des*)