Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Pasbar Diringkus Polisi

Oplus_16908288

Pasbar, fativa.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial DP (22), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/91/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 April 2026.

“Pelaku diamankan petugas, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Diterangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Mawar (nama samaran), yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Kunjungi Rumah Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Rimbo Janduang Pasbar, Polsek Pasaman Gelar Takziah dan Salurkan Bantuan

Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, namun pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara membuka paksa didinding yang terbuat dari papan GRC.

“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku bersama sejumlah teman-temanya sedang berada di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Menurut keterangannya, korban merupakan teman dekat pelaku, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, dan meminta keterangan dari para pihak serta alat bukti lainnya.

Baca Juga  Kehadiran Dapur MBG Kampung V Mahakarya Pasbar, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat

“Pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Wsn)