Padang  

22 Orang Diamankan Satpol PP Padang, Operasi Pekat Sasar Penginapan hingga Jembatan Siti Nurbaya

22 Orang Diamankan Patroli Pekat Satpol PP Padang dan Sita Miras.
22 Orang Diamankan Patroli Pekat Satpol PP Padang dan Sita Miras.

PadangSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga bukan pasangan sah dalam sebuah operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada Minggu (17/5/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan saat petugas menggelar patroli intensif di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran ketertiban umum, khususnya di berbagai penginapan di wilayah Kota Padang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Eka Putra Irwandi.

Dalam operasi tersebut, tim menyisir sejumlah lokasi seperti hotel, penginapan, hingga area yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda, di antaranya kawasan Jalan Batang Arau, Pondok, serta area bawah Jembatan Siti Nurbaya.

Dari hasil razia, petugas mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan 11 perempuan di tiga lokasi berbeda, yakni penginapan di Jalan Pulau Karam, guest house, serta homestay di kawasan Jalan Nipah.

Baca Juga  Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Dirujuk ke RS Bhayangkara

Selain itu, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol di area bawah Jembatan Siti Nurbaya. Saat razia berlangsung, sejumlah remaja yang berada di lokasi tersebut langsung melarikan diri untuk menghindari petugas.

Dalam proses penertiban sempat terjadi insiden ketika seorang perempuan mencoba kabur dengan bersembunyi di atas atap salah satu penginapan. Namun setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, yang bersangkutan akhirnya turun dan menyerahkan diri.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Tidak hanya itu, pemilik penginapan yang terlibat juga akan dipanggil guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat usaha mereka.

Baca Juga  Pengangkatan Ribuan PPPK Diresmikan di Balai Kota Padang

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban serta norma sosial di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar menjaga perilaku dan menghindari aktivitas yang melanggar aturan maupun norma yang berlaku.

Satpol PP, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan demi menciptakan kondisi Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(des*)