Hukrim  

Penggerebekan di Jalur Rel Kalideres, Ratusan Obat Terlarang Disita Polisi

Polisi menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat terlarang.
Polisi menggerebek sebuah warung sembako yang menjual obat terlarang.

Jakarta – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung sembako di sekitar jalur rel kereta api di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Tempat tersebut diduga menjual obat keras ilegal tanpa izin. Dalam operasi itu, dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di sebuah kios yang tampak seperti warung sembako. Warga menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan di sebuah kios yang berada di depan pintu perlintasan kereta api, tepatnya di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, pada Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga  Video Pemalakan di Bekasi Beredar, Polisi Kejar Pelaku

Rihold menambahkan, tindakan tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polda Metro Jaya yang diteruskan ke jajaran kepolisian di bawahnya untuk menindak tegas peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ZF (26) dan MA (22).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyampaikan bahwa petugas menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis di lokasi. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan secara ilegal.

Baca Juga  KAI Pastikan Keselamatan, Jalur Duku–BIM Dibuka Lagi untuk Perjalanan Kereta

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.(des*)