10 Triliun, 10 Tahun: Ketika Rasa Takut Itu Hilang

Oleh: Duski Samad
SDTP#series110.230426.

Ada sesuatu yang pelan-pelan mengikis kesadaran kita sebagai bangsa. Hilangnya rasa takut terhadap korupsi. Ketika angka kerugian negara mencapai triliunan, tetapi ancaman hukuman terasa tidak sebanding, publik tidak hanya marah, ia mulai kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga fondasi moral sebuah negara.

Kita sering menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tetapi dalam praktik, ia kerap diperlakukan biasa-biasa saja. Seolah-olah korupsi hanya pelanggaran administratif yang bisa diselesaikan dengan angka-angka di meja pengadilan. Padahal di balik setiap angka itu, ada jalan yang tidak selesai, sekolah yang tidak terbangun, rumah sakit yang tidak memadai, dan rakyat yang kehilangan haknya.

Masalah terbesar dari korupsi bukan hanya pada uang yang hilang, tetapi pada hilangnya rasa takut untuk melakukannya.

Dalam perspektif psikologi, manusia tidak selalu berhenti karena tahu sesuatu itu salah. Ia berhenti karena takut terhadap konsekuensi. Ketika konsekuensi itu tidak terasa berat, atau bahkan bisa dinegosiasikan, maka batas antara benar dan salah menjadi kabur. Di sinilah korupsi menemukan ruang hidupnya.

Seseorang tidak tiba-tiba menjadi koruptor. Ia belajar dari lingkungan. Ia melihat orang lain melakukannya dan tetap hidup nyaman. Ia menyaksikan bahwa hukuman tidak menghancurkan masa depan pelaku. Dari situ lahir satu kesimpulan yang berbahaya. Korupsi itu mungkin, aman, dan menguntungkan.

Inilah yang dalam psikologi disebut sebagai normalisasi perilaku menyimpang. Ketika sesuatu yang salah terus berulang tanpa konsekuensi yang tegas, ia berubah menjadi kebiasaan. Dan ketika sudah menjadi kebiasaan, ia menjelma menjadi budaya.

Lebih dalam lagi, korupsi sering dibungkus dengan rasionalisasi. Pelaku meyakinkan dirinya bahwa apa yang ia lakukan bukanlah kejahatan besar. “Semua orang juga melakukan,” “ini hanya sedikit,” atau “ini bagian dari sistem.” Kalimat-kalimat ini bukan sekadar alasan, tetapi mekanisme untuk menenangkan hati yang sebenarnya tahu bahwa ia sedang melanggar.

Baca Juga  Chilima dan 9 Penumpang Hilang, Operasi Pencarian Ditingkatkan

Di titik ini, hukum saja tidak cukup. Karena yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kesadaran batin manusia.

Padahal dalam ajaran Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan amanah. Allah mengingatkan dalam firman-Nya:“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa mengambil hak publik secara tidak sah adalah kezaliman. Dan kezaliman tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga menghancurkan pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam bahasa tasawuf, ini adalah penyakit hati. Keserakahan yang tidak terkendali, cinta dunia yang berlebihan, dan hilangnya rasa muraqabah, merasa diawasi oleh Allah.

Namun, persoalan korupsi tidak berhenti pada individu. Ia menjalar menjadi penyakit ekonomi yang serius.

Ketika uang negara bocor, pembangunan menjadi mahal dan tidak berkualitas. Infrastruktur cepat rusak, layanan publik menurun, dan rakyat harus membayar lebih mahal untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka. Dalam jangka panjang, korupsi memperlebar jurang antara kaya dan miskin. Ia menciptakan ketidakadilan yang sistemik.

Lebih dari itu, korupsi menghancurkan kepercayaan. Padahal ekonomi tidak hanya dibangun di atas uang, tetapi juga kepercayaan. Ketika investor ragu, ketika rakyat apatis, ketika pejabat tidak dipercaya, maka ekonomi kehilangan energi hidupnya. Ia berjalan, tetapi tertatih. Ia tumbuh, tetapi rapuh.

Di sinilah kita harus jujur. Korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi masalah peradaban.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana mengembalikan rasa takut itu?

Bukan dengan teror, bukan dengan hukuman yang melampaui kemanusiaan, tetapi dengan menghadirkan konsekuensi yang nyata dan tidak bisa dihindari. Rasa takut harus dibangun secara rasional dan moral sekaligus.

Baca Juga  BMKG Imbau Pemantauan Cuaca dan Kesiapsiagaan di Kawasan Rawan Banjir dan Longsor

Takut kehilangan seluruh harta hasil kejahatan.
Takut kehilangan kehormatan dan nama baik. Takut dikucilkan dari ruang sosial. Dan yang paling dalam, takut mempertanggung jawabkan semuanya di hadapan Allah.

Hukum harus tegas, konsisten, dan tidak memberi ruang tawar. Koruptor harus dimiskinkan, bukan hanya dipenjara. Akses terhadap kekuasaan harus ditutup bagi mereka yang telah mengkhianati amanah. Dan masyarakat harus diberi informasi yang terang, agar korupsi tidak lagi bersembunyi di balik gelapnya birokrasi.

Namun di atas semua itu, yang paling penting adalah membangun kesadaran. Karena selama manusia tidak takut berbuat zalim, selama itu pula hukum akan terus diuji.

Kasus “10 triliun, 10 tahun” seharusnya menjadi cermin bagi kita semua. Bukan hanya untuk mengkritik sistem, tetapi juga untuk bertanya pada diri sendiri: apakah kita masih memiliki rasa takut itu?

Jika rasa takut itu hilang, maka korupsi akan terus menemukan jalannya. Tetapi jika rasa takut itu kembali. Takut kepada hukum, kepada masyarakat, dan terutama kepada Allah, maka di situlah harapan mulai tumbuh.

Dan mungkin, dari sana, keadilan perlahan menemukan jalannya kembali.(DS).