Sijunjung – Kepolisian Resor Sijunjung melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kenagarian Sijunjung.
Seorang pria berinisial RP (29), yang tinggal di Jorong Kampung Berlian, ditangkap pada Rabu (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB di tepi jalan di kawasan tersebut.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengamatan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syafwal pada Jumat (3/4).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dan satu unit ponsel Realme Note 60X warna hijau.
Menurut Syafwal, benda-benda tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan maupun distribusi narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama KUHP terbaru.(des*)












