Asosiasi Rokok Soroti Usulan Batas Nikotin dan Tar yang Dinilai Terlalu Ketat

Industri Rokok Buka Suara soal Pembatasan Nikotin dan Tar.
Industri Rokok Buka Suara soal Pembatasan Nikotin dan Tar.

Jakarta – Tim perumus dari Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan usulan mengenai penetapan batas kadar nikotin dan tar dalam rapat dengar pendapat pada 10 Maret 2026. Dalam usulan tersebut, batas kandungan nikotin dan tar diusulkan lebih rendah dengan mengacu pada standar yang diterapkan di sejumlah negara Uni Eropa.

Penyusunan aturan mengenai batas kandungan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Namun, usulan penurunan kadar nikotin dan tar tersebut dinilai berpotensi memberi tekanan besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu stabilitas ekonomi sektor tembakau sekaligus menurunkan penyerapan hasil tembakau dan cengkih dari petani lokal.

Tanggapan Industri Rokok

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyampaikan bahwa saat ini industri hasil tembakau telah menghadapi lebih dari 500 regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, tambahan aturan yang semakin membatasi justru dapat memperberat kondisi industri.

Henry menilai kebijakan tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan fiskal yang selama ini didorong pemerintah. Ia melihat pendekatan regulasi lebih menitikberatkan pada pembatasan tanpa diimbangi solusi konkret bagi pelaku industri yang telah mematuhi berbagai aturan.

Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi memengaruhi penggunaan bahan baku lokal. Saat ini, industri tembakau nasional menguasai sekitar 97 persen pangsa pasar dan sebagian besar menggunakan tembakau hasil produksi petani dalam negeri yang secara alami memiliki kadar nikotin cukup tinggi.

Baca Juga  Selfie Terakhir Kabinet Indonesia Maju, Sri Mulyani dan Retno Marsudi Tampilkan Persahabatan

Selain tembakau, industri rokok kretek juga menjadi penyerap utama hasil panen cengkih nasional. Kedua komoditas tersebut merupakan bahan utama dalam produksi rokok kretek. Dengan adanya pembatasan kadar nikotin dan tar yang lebih ketat, produk yang selama ini menyerap banyak bahan baku lokal dikhawatirkan akan sulit memenuhi standar baru tersebut.

Henry menyatakan bahwa jika aturan mengenai batas maksimum tar dan nikotin benar-benar diberlakukan, industri tembakau berpotensi mengalami dampak serius karena selama ini sektor tersebut bergantung pada bahan baku yang dihasilkan petani dalam negeri.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya tekanan internasional yang kuat dari organisasi kesehatan global seperti World Health Organization (WHO) melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Henry menilai pemerintah seharusnya tidak serta-merta mengadopsi kebijakan global tersebut tanpa mempertimbangkan kondisi serta karakteristik industri tembakau di Indonesia.

Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan ekonomi dari rencana kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau sebenarnya telah menyadari dampak eksternal dari produk tembakau dan selama ini telah mematuhi ratusan regulasi yang mengatur sektor tersebut.

Benny menjelaskan bahwa jika batas kadar nikotin diturunkan hingga tingkat yang dianggap tidak realistis, misalnya hanya satu miligram, maka tembakau dari daerah penghasil utama seperti di Pulau Jawa berpotensi tidak lagi terserap oleh industri.

Baca Juga  Para Pengusaha Sukses Dominasi Daftar Orang Terkaya Indonesia 2023: Rokok, Pertambangan, dan Properti Menjadi Sumber Utama Kekayaan

Ia menambahkan bahwa saat ini kadar tar pada rokok kretek tangan rata-rata berada di kisaran 34 hingga 52 miligram. Sementara itu, rencana pemerintah disebut ingin menurunkannya hingga sekitar 10 miligram. Menurutnya, angka tersebut jauh dari kondisi teknis produksi yang ada saat ini serta berbeda dengan standar yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penurunan batas tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan industri kretek yang dikenal sebagai sektor padat karya sekaligus bagian dari warisan budaya Indonesia.

Benny menegaskan bahwa pembatasan kadar tar yang terlalu ketat berpotensi membuat industri rokok kretek sulit bertahan.

Ia juga menambahkan bahwa pelarangan bahan tambahan tertentu seperti mentol dapat memberikan dampak luas terhadap seluruh rantai industri tembakau. Jika kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar benar-benar diterapkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) yang setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah dikhawatirkan akan mengalami penurunan signifikan.(BY)