Hukrim  

Opsnal Polsek Pauh Ringkus Wendra Saputra, Diduga Curi di Rumah Kos

Polsek Pauh Tangkap Pelaku Pencurian dan Masuk Rumah Tanpa Izin di Kawasan Koto Parak.
Polsek Pauh Tangkap Pelaku Pencurian dan Masuk Rumah Tanpa Izin di Kawasan Koto Parak.

Padang – Personel Opsnal Polsek Pauh berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dan memasuki rumah tanpa izin di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Koto Parak RT 04/RW 05, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Pelaku bernama Wendra Saputra alias Wen, 38 tahun, seorang pekerja swasta yang berdomisili di lokasi yang sama. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sekaligus masuk ke rumah orang lain tanpa izin.

Saksi dalam kasus ini adalah Syafwardi, 48 tahun, Ketua RT di kawasan Koto Parak RT 04/RW 05, Kelurahan Pisang.

Baca Juga  Tahanan Polresta Padang Kabur, Propam; "Ini Kelalaian Petugas"

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/09/III/2026/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 14 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah kos di Koto Parak RT 02/RW 04, Kelurahan Pisang. Korban bernama Fajri Islami, 27 tahun, seorang mahasiswa yang tinggal di RT 004/RW 005, Kelurahan Pisang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pauh memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang, SH, beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dengan bukti tersebut, Wendra ditangkap pada Sabtu dini hari tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu gunting potong besi warna oranye, satu celana pendek oranye-hitam, dan satu singlet putih yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga  Tim Klewang Amankan Pencuri Material di Lubuk Begalung

Saat ini, Wendra beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(des*)