Agam  

Lapas Lubuk Basung Pastikan Remisi Hanya untuk Narapidana Berkelakuan Baik

Ilustrasi
Ilustrasi

Lubuk Basung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengusulkan sebanyak 344 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan seluruh usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut.

“Sebanyak 344 warga binaan sudah kami ajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ujar Budi.

Dari jumlah tersebut, 68 orang diusulkan menerima remisi khusus pertama, sementara 246 lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.

Baca Juga  Pemadaman Kebakaran, Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Budi menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta sudah memiliki putusan hukum tetap.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak tersebut dapat diberikan sepanjang narapidana memenuhi ketentuan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Remisi khusus tersebut direncanakan akan diserahkan bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2026. Pihak lapas berharap seluruh usulan yang telah diajukan dapat disetujui oleh kementerian.

Baca Juga  Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pilkada di Lubuk Basung

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung tercatat sebanyak 376 orang.(des*)