Hukrim  

Teknologi iCloud Bantu Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ponsel

Jejak iCloud Bongkar Aksi Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang
Jejak iCloud Bongkar Aksi Pencurian Ponsel di Pasar Raya Padang

Padang – Kasus pencurian ponsel di area Pasar Raya Padang berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial FYP (46) pada Kamis (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB, yang diduga pelaku pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Korban, Dhea Amelia, melaporkan kehilangan ponselnya melalui LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 25 Februari 2026. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan ponsel korban melalui fitur iCloud. “Perangkat berhasil terlacak berada di Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelas Muhammad Yasin, Jumat (27/2).

Baca Juga  Sidang Terdakwa Penembakan Polisi Dilanjutkan dengan Pledoi 4 September

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskrim bersama korban menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Di sana, polisi menemukan sepeda motor dengan ciri yang sama seperti yang terekam CCTV saat pencurian berlangsung.

Tidak jauh dari motor, petugas melihat seorang pria yang tampak mencurigakan. Setelah diinterogasi mengenai keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau milik korban, pria tersebut mengakui perbuatannya.

“Pelaku, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menyerahkan ponsel tanpa perlawanan. Ia menyembunyikan perangkat itu di dalam jok motornya,” ujar Kompol Yasin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau beserta kotaknya, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Nelayan Serahkan Temuan Sabu ke Polisi, Total Capai 38 Kg

Muhammad Yasin menekankan, kasus ini membuktikan bahwa penggunaan teknologi digital dan respons cepat aparat kepolisian mampu mempercepat penanganan kasus pidana, khususnya pencurian ponsel di ruang publik.(des*)