Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Dana LPDP Harus Dikembalikan Jika Melanggar

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta – Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai aturan.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyampaikan, dari total 44 penerima beasiswa yang bermasalah, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana yang diterima. Sementara 36 penerima lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami telah meneliti lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, delapan orang sudah dijatuhi sanksi termasuk kewajiban pengembalian dana, dan 36 lainnya masih dalam tahap verifikasi,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.

Penelusuran Lewat Data Imigrasi dan Media Sosial

Sudarto menjelaskan, penelusuran dilakukan melalui data perlintasan keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemeriksaan aktivitas di media sosial para awardee.

Meski begitu, ia menekankan tidak semua laporan otomatis menandakan pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman LPDP. Selain itu, sebagian awardee telah menyelesaikan masa pengabdian atau memiliki penugasan resmi dari instansinya.

Baca Juga  Istri Anwar Faudy Meninggal Dunia, Berjuang Lawan Covid-19

“Setiap kasus kami tangani secara objektif dan proporsional. Dana publik ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegas Sudarto.

Sanksi Termasuk Pengembalian Dana dan Bunga

Bagi penerima yang terbukti melanggar, sanksi dapat berupa kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan. Ketentuan tersebut tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani saat penerimaan beasiswa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, suami alumni LPDP berinisial DS—yang sempat viral di media sosial—telah menyatakan kesediaannya mengembalikan dana beserta bunganya.

Baca Juga  PLN UID Sumbar Jaga Keandalan Listrik Selama Kunjungan Kerja Menteri

“Sudah berbicara dengan yang bersangkutan, dan tampaknya ia setuju mengembalikan dana LPDP beserta bunganya. Uang LPDP adalah dana publik dan harus diperlakukan secara adil,” ujar Purbaya.

DS sebelumnya menjadi sorotan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris anaknya, disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.(des*)