Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan perdagangan terkait skema tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Tariff (RAT). Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah komitmen Indonesia untuk mengimpor minyak dan gas bumi (migas) dari AS dengan nilai mencapai 15 miliar dolar AS per tahun, setara sekitar Rp253 triliun.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa peluang impor tersebut mencakup gas dan minyak mentah dalam nilai yang telah disepakati kedua negara. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (20/2/2026).
Rincian kesepakatan mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai 3,5 miliar dolar AS, impor bensin olahan sebesar 7 miliar dolar AS, serta pembelian minyak mentah senilai 4,5 miliar dolar AS.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa langkah impor migas dari AS tersebut tidak bertentangan dengan agenda kemandirian energi yang tengah dicanangkan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menurutnya, pembelian energi dari AS merupakan bagian dari diplomasi ekonomi untuk menyeimbangkan hubungan dagang kedua negara, khususnya dalam konteks penyesuaian tarif perdagangan.
Anggia juga menekankan bahwa kebijakan jangka panjang pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar tetap berjalan. Ia memastikan komitmen Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait penghentian impor solar mulai tahun ini serta rencana penghentian impor bensin dan avtur pada tahun depan tidak berubah.
Dengan demikian, kesepakatan impor migas dari AS disebut sebagai bagian dari strategi perdagangan bilateral, terpisah dari agenda besar penguatan ketahanan dan swasembada energi nasional.(BY)












