Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan politik. Ia bahkan menyatakan kesiapan menggunakan kewenangan konstitusional seperti abolisi maupun amnesti apabila menemukan ketidakadilan dalam proses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 yang berlangsung di Wisma Danantara pada Jumat (13/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar hukum tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum merupakan komitmen utama pemerintahan yang ia pimpin. Namun, penegakan aturan juga harus memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses peradilan serta bebas dari kepentingan tertentu.
Sebagai kepala negara yang memperoleh mandat rakyat, Prabowo menilai dirinya memiliki tanggung jawab menjaga agar setiap proses hukum berjalan adil. Karena itu, ia menegaskan tidak ragu menggunakan hak konstitusional apabila terdapat indikasi ketidakadilan terhadap seseorang.
Ia juga menyoroti pentingnya standar pembuktian yang kuat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Putusan, kata dia, seharusnya hanya diberikan ketika tidak ada lagi keraguan mengenai kesalahan terdakwa.
Apabila masih terdapat kemungkinan seseorang tidak bersalah, negara dinilai tidak semestinya menjatuhkan vonis akhir yang merugikan pihak tersebut. Prinsip kehati-hatian ini dianggap penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Lebih jauh, Prabowo menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi stabilitas nasional. Tanpa sistem hukum yang bersih, adil, dan dapat dipercaya, ia menilai sulit bagi suatu negara untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan.(BY)












