Jakarta — Banyak pengendara mungkin pernah bertanya-tanya, mengapa hampir semua kendaraan menggunakan lampu rem berwarna merah. Pemilihan warna ini ternyata bukan tanpa alasan, baik dari sisi aturan hukum maupun pertimbangan ilmiah.
Alasan Lampu Rem Menggunakan Warna Merah
Penetapan warna merah pada lampu rem merupakan hasil kesepakatan global. Standar ini telah ditetapkan sejak lama dan tercantum dalam Konvensi Lalu Lintas Wina tahun 1949, yang menjadi acuan internasional terkait sistem keselamatan kendaraan.
Di Indonesia, ketentuan tersebut diperkuat melalui regulasi nasional. Penggunaan lampu rem berwarna merah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat (3) tentang perlengkapan kendaraan bermotor, termasuk sistem lampu dan pemantul cahaya. Berdasarkan aturan tersebut, mengubah warna lampu rem menjadi selain merah dapat dikenai sanksi.
Selain regulasi, ada pula dasar ilmiah yang melatarbelakangi pemilihan warna merah. Secara fisika, warna merah memiliki panjang gelombang cahaya paling besar dibandingkan warna lain dalam spektrum cahaya tampak.
Panjang gelombang cahaya merah berada di kisaran 620 hingga 750 nanometer, sehingga lebih mudah ditangkap oleh mata manusia, terutama dalam kondisi jarak jauh atau cahaya rendah. Spektrum cahaya tampak sendiri mencakup warna ungu, biru, hijau, kuning, jingga, hingga merah, masing-masing dengan rentang panjang gelombang berbeda.
Jika warna lampu rem diganti, misalnya menjadi putih, cahaya yang dihasilkan justru berpotensi menimbulkan silau bagi pengendara lain. Kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Rentang Panjang Gelombang Warna Cahaya Tampak:
Ungu: 380 – 450 nm
Biru: 450 – 495 nm
Hijau: 495 – 570 nm
Kuning: 570 – 590 nm
Jingga: 590 – 620 nm
Merah: 620 – 750 nm
Dengan demikian, penggunaan warna merah pada lampu rem bukan hanya soal kebiasaan, melainkan bagian dari sistem keselamatan yang telah dirancang secara ilmiah dan diatur secara hukum.(BY)












