Hukrim  

Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Tersangka Pabrik Senpi

Peran Tersangka Pabrik Senjata Rakitan Terungkap
Peran Tersangka Pabrik Senjata Rakitan Terungkap

JakartaPolda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang terkait pengoperasian pabrik senjata api rakitan ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026), bahwa kelima tersangka kini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.

“Tersangka yang ditangkap berjumlah lima orang, dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Baca Juga  KPK Sita Innova Zenix 2024 Milik Eks Pejabat Kemnaker, Diduga Hasil Pemerasan Agen TKA

Iman menjelaskan, RR (39), IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata dan amunisi. Sedangkan JS (36) dan SAA (28) berfungsi sebagai penjual senjata rakitan.

“Peran mereka terbagi jelas, ada yang menjadi marketing, kurir, dan pembuat. Masing-masing menjalankan tugasnya sesuai peran,” tambahnya.

Selain itu, kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(des*)