Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menangguhkan sementara tugas tiga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian sementara ini merujuk pada Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap secara tuntas siapa saja oknum pegawai yang terlibat,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Minggu (11/1/2026).
Ia menegaskan, DJP menganggap kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi. “Kami tidak menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Selain itu, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. Rosmauli juga mengimbau seluruh pegawai DJP menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Kasus ini melibatkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan korupsi pemberian diskon nilai pajak kepada PT Wanatiara Persada (WP) dan modus serupa terhadap wajib pajak lain. Mereka terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi korupsi terungkap dari barang bukti yang diamankan. “Nilai yang diamankan berbeda dari jumlah awal. Pemberian awal Rp4 miliar, tapi barang bukti yang kami amankan lebih dari Rp6,3 miliar,” ujar Asep.
Ia menambahkan, praktik serupa tidak hanya terjadi di PT Wanatiara Persada, tetapi juga beberapa wajib pajak lainnya, sehingga KPK menilai hal ini sebagai bagian dari tindak pidana lain yang turut diamankan.(des*)












