Hotman Paris Dilaporkan Lagi, MIO Indonesia Nilai Ucapannya Hina Profesi Wartawan

Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea.

JakartaOrganisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu dan dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengatakan organisasinya menilai ucapan Hotman telah melampaui batas kritik dan berpotensi mencederai martabat jurnalis yang menjalankan tugas sesuai fungsi pers.

Menurut Prayogie, MIO Indonesia mengecam setiap bentuk pernyataan, stigma, intimidasi, maupun tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Organisasi tersebut juga meminta aparat kepolisian memproses laporan yang telah diajukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, MIO Indonesia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun penggunaannya tetap harus disertai tanggung jawab hukum dan penghormatan terhadap hak serta martabat pihak lain.

Di sisi lain, organisasi tersebut menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian melalui dialog selama dilakukan dengan itikad baik dan tetap menghormati profesi wartawan serta prinsip kemerdekaan pers.

Prayogie menyoroti salah satu pernyataan Hotman yang menyarankan seseorang berhenti menjadi wartawan apabila tidak memahami suatu pasal hukum. Menurutnya, ucapan tersebut tidak lagi sebatas kritik terhadap pertanyaan wartawan, melainkan dapat dipersepsikan sebagai penghinaan terhadap profesi secara keseluruhan.

Baca Juga  Citroen E-C3 Akan Diproduksi Lokal di Indonesia Mulai Semester II 2024

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, hingga jalur hukum. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kritik disampaikan dengan merendahkan profesi jurnalis di ruang publik.

Prayogie juga menilai pernyataan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap wartawan, seolah-olah profesi tersebut tidak memiliki kapasitas intelektual yang memadai. Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat semestinya dijawab dengan klarifikasi atau argumentasi, bukan melalui ucapan yang dinilai merendahkan.

Lebih lanjut, MIO Indonesia menegaskan laporan yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. Organisasi itu menilai setiap orang, termasuk figur publik, tetap memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Laporan yang telah diterima Polda Metro Jaya itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris terkait pernyataan serupa. Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum diambil karena organisasi menilai ucapan tersebut telah menyinggung profesi wartawan. Menurutnya, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.

Baca Juga  Profil Muhammad Rian Ardianto dan Peluang Emas untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh insan pers yang merasa tersinggung.

Hotman menjelaskan bahwa pernyataan yang beredar merupakan potongan dari percakapan yang lebih panjang. Ia mengatakan saat konferensi pers dirinya mendapat pertanyaan berulang mengenai dugaan agenda tersembunyi dan kesalahan institusi penegak hukum dalam sebuah perkara. Setelah sebelumnya menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut, ia mengaku terpancing emosi ketika pertanyaan serupa kembali diajukan hingga akhirnya melontarkan ucapan yang kini menuai kontroversi.(BY)