Payakumbuh— Upaya memulihkan aktivitas ekonomi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Agustus 2025 memasuki tahap penting.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, bersama niniak mamak dari Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang, resmi menandatangani akta perjanjian pembangunan kembali Pasar Blok Barat. Penandatanganan berlangsung di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Senin (5/1/2026), di hadapan notaris.
Kesepakatan ini menjadi titik temu antara kepentingan pembangunan pemerintah dan perlindungan hak ulayat nagari, sekaligus membuka jalan bagi percepatan revitalisasi pasar yang selama ini menjadi pusat perekonomian masyarakat.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa tujuan utama perjanjian ini adalah mengembalikan kehidupan ekonomi pedagang terdampak kebakaran.
“Tujuan kita sama: agar anak kemenakan kita bisa kembali berjualan dan hidup sejahtera. Pembangunan pasar ini bukan untuk keuntungan pemerintah atau kelompok tertentu, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Wako Zulmaeta.
Ia menambahkan, pembangunan fisik pasar akan dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, sementara Pemko Payakumbuh berperan sebagai pengawas.
“Tidak ada fee, tidak ada keuntungan pribadi. Saya haramkan jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dari pembangunan pasar ini. Fokus kita adalah kebangkitan ekonomi masyarakat dan perubahan wajah Kota Payakumbuh,” tegasnya.
Dalam perjanjian, tanah ulayat milik Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek, yang selama ini digunakan sebagai pusat pertokoan (Pasar Inpres Blok Barat dan Blok Timur), diserahkan melalui Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh. Menurut Zulmaeta, sertifikasi ini merupakan syarat regulatif untuk mengakses dana revitalisasi pasar dari APBN.
“Kami ingin membangun pasar tanpa mengabaikan hak ulayat. Kesepakatan ini menjadi jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai aturan, namun tetap menghormati adat,” jelasnya.
Kesepakatan tersebut merupakan pelepasan hak ulayat secara sah untuk kepentingan pembangunan pasar, tanpa menghapus pengakuan terhadap hak historis nagari sebagai pemilik tanah.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, Edi Yusri Dt. Mangkuto Nan Putiah, menekankan bahwa seluruh substansi perjanjian lahir dari musyawarah panjang di tingkat nagari.
“Ada beberapa poin yang kami minta ditambahkan sesuai mufakat nagari, dan alhamdulillah semuanya diakomodasi,” katanya.
Draf kesepakatan dibacakan oleh Anda Roza Putra Dt. Patiah Baringek. Ia menegaskan bahwa niniak mamak dua nagari secara mufakat mendukung pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh.
“Pelepasan hak ini menjadi dasar bagi Pemko untuk memperoleh Sertifikat Hak Pakai, sehingga pembangunan pasar dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Roza juga menekankan bahwa Pemko Payakumbuh tetap mengakui hak historis nagari, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat. Skema pembagian hasil pengelolaan pasar tetap dipertahankan: 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.
Dalam perjanjian, niniak mamak berkewajiban mendukung kelancaran pembangunan dan menjamin tanah ulayat bebas sengketa, tidak dijaminkan, serta bebas dari tuntutan pihak ketiga. Sementara Pemko Payakumbuh berkewajiban mengelola pasar secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pembayaran bagi hasil kepada nagari berjalan tertib.
Pemerintah kota juga wajib melibatkan unsur masyarakat adat dalam setiap sosialisasi dan pengelolaan pasar. Mekanisme sanksi diatur jelas: jika pihak pertama melanggar kesepakatan, pembayaran bagi hasil dapat ditunda hingga musyawarah menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, jika Pemko tidak membayar bagi hasil selama dua tahun berturut-turut, kedua belah pihak sepakat kembali bermusyawarah.
Penandatanganan akta ini menjadi tonggak penting pembangunan kembali Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, menegaskan sinergi antara adat dan pemerintah untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkesinambungan, dan berdampak nyata bagi ekonomi masyarakat.
“Kesepakatan ini lahir dari kebersamaan niniak mamak Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang dengan Pemko Payakumbuh demi kepentingan masyarakat,” tutup Wako Zulmaeta.(des*)












