Padang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat kontribusi signifikan dari penegakan hukum perpajakan, mencapai Rp583,56 miliar sepanjang 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menekankan bahwa penegakan hukum perpajakan berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang akurat dan tepat waktu.
“Hingga 15 Desember 2025, kepatuhan formal Wajib Pajak di Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan hasil yang sangat baik,” kata Arif di Padang, Senin.
Ia menjelaskan, tingkat pelaporan SPT Tahunan mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN sebesar 99 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 mencapai 117,9 persen. Angka-angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.
Menurut Arif, DJP terus berupaya menyeimbangkan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil dan kredibel. Proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap, profesional, dan proporsional, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.
Sepanjang 2025, kegiatan pemeriksaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berhasil menghasilkan penerimaan sebesar Rp437 miliar, melalui sinergi Unit Pemeriksa Pajak (UP2) di kanwil dan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam periode 1 Januari hingga 10 Desember 2025, DJP menerbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan potensi awal Rp337,26 miliar, serta menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari proses ini, dihasilkan 8.405 produk hukum, terdiri atas 5.307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) senilai Rp594,35 miliar, 1 SKPKBT sebesar Rp75,01 juta, dan 3.097 Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp29,79 miliar.
“Pemeriksaan pajak bukan hanya untuk menemukan kesalahan, tetapi memastikan keadilan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai data dan peraturan yang berlaku,” ujar Arif.
Dalam hal penagihan, DJP juga meningkatkan penerimaan melalui penagihan aktif. Pada 17–18 November 2025, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 10 KPP melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 54 Wajib Pajak dan 75 Penanggung Pajak dengan tunggakan mencapai Rp283,88 miliar, bekerja sama dengan 15 bank.
Hingga 15 Desember 2025, DJP telah menerbitkan 55.575 Surat Paksa, melakukan 471 penyitaan, 8 tindakan pencegahan, serta 419 pemblokiran rekening, yang menghasilkan realisasi penerimaan penagihan sebesar Rp142 miliar.
Selain penegakan hukum administrasi, DJP juga aktif dalam penegakan hukum pidana perpajakan. Sepanjang 2025, penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.
Sebanyak 17 perkara pemeriksaan bukti permulaan diselesaikan, empat di antaranya melalui pengungkapan ketidakbenaran secara sukarela, 12 perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan satu perkara dianggap sumir. Di tahap penyidikan, lima perkara selesai, dua dihentikan setelah pelunasan kerugian negara, dan tiga dinyatakan lengkap (P-21).
Dua perkara dengan tersangka AH dan EY telah mendapatkan putusan pengadilan pada 2024, dengan hukuman penjara dua tahun serta denda lebih dari Rp5,6 miliar.(des*)












