Jakarta — Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 resmi dimulai dan menjadi kesempatan penting bagi puluhan ribu pendidik untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka. Program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini menargetkan 37.244 guru yang telah lolos seleksi administrasi untuk mengikuti rangkaian proses sertifikasi.
Melalui surat edaran bernomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025, pemerintah menjabarkan prosedur lengkap mulai dari pemanggilan peserta hingga pelaksanaan ujian akhir. Tujuannya agar seluruh tahapan PPG berlangsung terbuka, akuntabel, serta mudah diikuti oleh guru dari berbagai daerah.
Gambaran Umum Program
PPG bagi Guru Tertentu merupakan jalur pendidikan profesi yang diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Pada pelaksanaan Tahap 5 ini, pembelajaran mandiri banyak memanfaatkan platform digital seperti SIMPKB dan Ruang GTK, sehingga peserta dapat menyesuaikan waktu belajar dengan aktivitas mengajar harian mereka.
Program ini dijalankan dengan prinsip Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) yang menekankan nilai profesional, objektif, inklusif, transparan, inovatif, solutif, dan fokus.
Syarat dan Sasaran Peserta
Guru yang dapat mengikuti PPG ini wajib:
Terdata dalam Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
Belum memiliki sertifikat pendidik
Lulus verifikasi administrasi
Tidak terdaftar sebagai peserta PPG pada kementerian lain
Memiliki bidang studi yang tersedia di LPTK penyelenggara
Peserta berasal dari seluruh Indonesia, dengan sebaran terbesar berada di:
Jawa Barat: 6.493 peserta
Jawa Timur: 3.388 peserta
Jawa Tengah: 2.937 peserta
Adapun daerah lain seperti Aceh (1.266 peserta), Banten (1.679 peserta), Sumatera Utara (2.726 peserta), hingga wilayah Papua dan sekitarnya (lebih dari 1.200 peserta) juga mendapat alokasi yang memadai. Bahkan terdapat peserta dari luar negeri meskipun jumlahnya hanya lima orang.
Tahapan Awal: Pengecekan Data dan Konfirmasi Peserta
Pemanggilan peserta diumumkan melalui akun SIMPKB masing-masing mulai 27 November 2025. Guru diminta memastikan keakuratan NIK melalui INFO GTK atau SIMPKB. Jika terdapat kekeliruan data, perbaikan dapat dilakukan melalui Verval PTK atau Dapodik saat masa lapor diri berlangsung.
Setelah memastikan data benar, peserta harus melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG. Kemudian, mereka diwajibkan mempelajari buku ajar PPG dan mengaktifkan akun belajar.id agar bisa mengakses Ruang GTK.
Rangkaian Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5
Berikut jadwal lengkap dalam bentuk ringkas:
27–28 November: Pemanggilan peserta & konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB
Hingga 30 November: Pembelajaran mandiri buku ajar di SIMPKB
30 November–1 Desember: Lapor diri daring ke LPTK
1 Desember: Orientasi peserta
1–6 Desember: Pembelajaran mandiri & pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK
8 Desember: Pendaftaran Uji Kompetensi (UKPPPG)
9–11 December: Unggah dokumen uji kinerja
12 December: Cetak kartu ujian
14 December: Pelaksanaan UTBK PPG
Sistem pembelajaran jarak jauh memungkinkan peserta tetap menjalankan tugas mengajar tanpa meninggalkan kewajiban PPG.
Dokumen Penting untuk Lapor Diri
Peserta wajib menyiapkan sejumlah berkas digital untuk diunggah ke LPTK, antara lain:
Pakta Integritas
Biodata mahasiswa format PD DIKTI
Scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV yang telah dilegalisir
Identitas diri (KTP/SIM)
Pas foto 4×6 berwarna
Surat keterangan sehat
SKCK
Surat bebas NAPZA
NPWP (jika ada)
Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK
Pakta Integritas menjadi dokumen penting karena berisi komitmen peserta untuk menyelesaikan program. Jika mengundurkan diri tanpa alasan kuat, peserta dapat dikenai sanksi berupa pencabutan beasiswa.
Strategi agar Sukses Mengikuti PPG Tahap 5
Untuk memperlancar proses, guru dianjurkan:
Segera melakukan konfirmasi di SIMPKB
Memulai belajar mandiri sebelum jadwal resmi dimulai
Memantau status data melalui INFO GTK dan Dapodik
Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika ada kendala administrasi
Rutin mengakses situs resmi PPG Kemendikdasmen untuk mendapatkan pembaruan
Menghubungi BBGTK provinsi jika membutuhkan bantuan teknis
Program ini tidak hanya memberikan sertifikasi pendidik, tetapi juga meningkatkan kompetensi pedagogik serta profesional guru di seluruh Indonesia.
PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 menjadi kesempatan emas bagi para pendidik untuk meningkatkan mutu pengajaran. Dengan mematuhi jadwal, menyiapkan dokumen dengan baik, dan mengikuti seluruh tahapan, peserta dapat mengikuti program ini dengan lancar dan meraih sertifikat pendidik yang sangat berharga bagi karier profesional mereka.(BY)












