Enam Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap, Polisi Sita Tiga Chainsaw dan Kayu Olahan di Pulau Muda

Polres Pelalawan mengamankan 6 pelaku.
Polres Pelalawan mengamankan 6 pelaku.

JakartaKepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Pelalawan berhasil mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut telah diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sekaligus bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi perusakan lingkungan. Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami tidak akan mentolerir praktik illegal logging. Para pelaku akan kami tindak tegas,” ujar AKBP John Louis, Kamis (27/11/2025).

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam orang pelaku berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari ketua kelompok, pengolah kayu, hingga pengangkut hasil tebangan.

Baca Juga  Polisi Diamankan dengan 141 Kilogram Ganja di Pasaman, Sumbar

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim diturunkan ke Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Pada Minggu (23/11/2025), tim melakukan penyusuran beberapa jalur kanal hingga mendekati kawasan hutan lebat. Namun, keterbatasan waktu dan potensi ancaman hewan liar membuat penyisiran dilanjutkan keesokan harinya.

Upaya itu membuahkan hasil. Pada Rabu (26/11), petugas menemukan aktivitas pembalakan liar di lokasi. Seorang pelaku berinisial AP tertangkap tangan saat melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi. Tak lama kemudian, pelaku lain berinisial F juga diamankan berikut barang bukti berupa satu unit chainsaw.

Berdasarkan keterangan AP, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan menemukan tiga pelaku lainnya—Z, ES, dan EK—yang saat itu sedang beristirahat. Ketiganya mengakui baru selesai mengolah kayu hutan, serta menyebutkan masih ada satu rekan mereka yang terlibat.

Baca Juga  Polisi Sita 10 Paket Sabu dari Tersangka SYP

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kembali mengamankan R yang kedapatan membawa kayu olahan. Dalam penangkapan ini, aparat turut menyita dua chainsaw tambahan.

“Kelompok ini dipimpin oleh Z. Mereka mengakui melakukan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Karena lokasi berada di wilayah hukum Polres Inhil, kami segera berkoordinasi untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP I Gede.(des*)