Agam  

Bapenda Dampingi Kolektor Nagari Demi Realisasi PAD

Ilustrasi
Ilustrasi

Lubukbasung – Bupati AgamSumatera Barat, mengeluarkan surat instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga alih daya, dan perangkat nagari untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Agam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) AgamHelton, menjelaskan di Lubukbasung, Sabtu, bahwa Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 mengatur kewajiban pelunasan PBB-P2 bagi seluruh ASN, tenaga alih daya, dan perangkat nagari.

“Instruksi ini diterbitkan pada 27 Oktober 2025 dan mulai berlaku untuk memastikan seluruh ASN membayar PBB-P2 tepat waktu,” ujarnya.

Selain PBB-P2, Helton menambahkan bahwa ASN juga diwajibkan melunasi pajak kendaraan masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai target PAD Kabupaten Agam sebesar Rp205 miliar pada tahun 2025.

Sebagai strategi tambahan, Bapenda menurunkan seluruh personel untuk mendampingi petugas kolektor nagari dalam proses pemungutan PBB-P2. Evaluasi realisasi PAD juga dilakukan setiap bulan pada minggu pertama bersama bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan kepala OPD terkait.

“Kita bekerja keras agar target PAD dapat tercapai,” kata Helton.

Hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kabupaten Agam telah mencapai Rp157,30 miliar atau sekitar 76,71 persen dari target Rp205 miliar. Rinciannya:

Pajak daerah: Rp58,33 miliar dari target Rp86,79 miliar

Retribusi daerah: Rp74,12 miliar dari target Rp96,22 miliar

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp13,80 miliar dari target Rp13,80 miliar

Lain-lain PAD yang sah: Rp5,47 miliar dari target Rp8,25 miliar. (des*)