BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sebagian Utang Peserta Mandiri, Berlaku untuk PBI dan PBPU Pemda

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan.

Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu. Melalui kebijakan ini, sebagian peserta berkesempatan terbebas dari kewajiban membayar tunggakan lama, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa cara untuk mendapatkan pemutihan tunggakan adalah dengan memastikan status kepesertaan telah berubah dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan, namun kini iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Dulu statusnya mandiri, membayar sendiri, lalu menunggak. Sekarang sudah menjadi peserta PBI atau PBPU Pemda yang ditanggung pemerintah, tapi masih memiliki tunggakan lama,” ujar Ghufron usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, dikutip dari CNBC Indonesia,

Baca Juga  Prabowo Minta Masukan Isu Kesehatan dari Budi Gunadi Sadikin untuk Kunjungan ke Luar Negeri

Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan sejak 2014, maka hanya dua tahun pertama yang dapat dihapuskan.

“Kalau pun tunggakan dimulai sejak 2014, tetap hanya dua tahun pertama yang bisa kami hapuskan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menghapus seluruh utang peserta karena hal tersebut akan membebani sistem administrasi lembaga.

Saat ini, kebijakan pemutihan masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah dan belum disahkan secara resmi.

Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.

“Jumlah tunggakan secara keseluruhan lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk komponen lain,” kata Ghufron saat menghadiri kegiatan di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Sabtu (18/10), dikutip dari Antara.

Baca Juga  Waspada Cuaca Buruk, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Petir Hingga 8 Maret

Ia menuturkan bahwa keputusan akhir mengenai mekanisme dan pelaksanaan program pemutihan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan untuk memastikan status kepesertaannya sudah berubah menjadi PBI atau PBPU Pemda, sembari menunggu pengumuman resmi terkait pelaksanaan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.(des*)