Tiga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Panjang
Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Panjang

Padang Panjang– Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto PanjangKecamatan Padang Panjang Timur. Mereka adalah DM (42), DN (29), dan PK (33). Dari ketiganya, DM dan DN merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun lalu.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan DM dan DN. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

“Sesampainya di rumah tersebut, kami menemukan DM dan DN bersama PK sedang berada di ruang tamu dan menggunakan sabu,” kata Ardi dalam keterangan tertulis.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT dan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari DM, ditemukan satu paket sedang dan lima paket kecil sabu siap edar yang disimpan di tas kecil. Sedangkan DN membawa satu paket sedang dan dua paket kecil sabu yang disimpan di saku jaketnya.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti, yaitu dua paket sedang dan tujuh paket kecil sabu, telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ardi.

Mengenai status hukum, DM dan DN dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara PK dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(des*)