Jakarta– Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Keputusan ini dilakukan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terkait efektivitas dan penggunaannya.
“Penggunaan sirene dan lampu strobo kami hentikan sementara. Pengawalan tetap berjalan, tetapi sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (21/9).
Agus menekankan, sirene hanya akan digunakan dalam situasi tertentu yang benar-benar memerlukan prioritas. “Kalau pun dipakai, sirene hanya untuk kondisi khusus. Saat ini sifatnya lebih sebagai imbauan agar tidak digunakan secara sembarangan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan seringnya penggunaan sirene dan strobo, baik oleh kendaraan pengawalan maupun kendaraan pribadi.
“Kami menghargai perhatian publik dan akan menindaklanjuti semua masukan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Korlantas saat ini sedang menyusun kembali aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Penertiban ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Adapun aturan penggunaan lampu dan sirene di jalan raya adalah sebagai berikut:
Lampu biru + sirene: kendaraan operasional Polri.
Lampu merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
Lampu kuning (tanpa sirene): kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.(des*)












