Jakarta – Badan Karantina Indonesia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap arus masuk dan keluar komoditas seperti ikan, hewan, dan tumbuhan. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian, kesehatan masyarakat, hingga perdagangan nasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menyampaikan hal tersebut saat kegiatan di Padang, Senin (15/9). Ia menyoroti bahwa meski prosedur karantina sering dianggap rumit oleh banyak pihak, peranannya sangat strategis.
“Badan Karantina kerap dipandang ribet karena prosedurnya, padahal semua itu sangat penting untuk menjaga kelestarian dan keamanan sumber daya alam kita,” ujar Nursal.
Nursal menjelaskan bahwa pengawasan komoditas merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang menegaskan tugas utama Badan Karantina adalah melindungi dan memastikan kelestarian sumber daya alam dari ancaman hama dan penyakit. Ia menambahkan, jika ada komoditas yang lolos pengawasan dan membawa hama atau penyakit, dampaknya bisa sangat serius, tidak hanya bagi kesehatan manusia dan lingkungan, tetapi juga perdagangan ekspor-impor.
Untuk itu, Nursal menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, termasuk pencatatan arus hewan, ikan, dan tumbuhan dari daerah asal hingga tujuan. Pengawasan ini tidak hanya berlaku untuk komoditas umum, tetapi juga mencakup keamanan pangan dan perlintasan satwa liar.
Dalam kesempatan tersebut, Nursal turut menyoroti keberhasilan sejumlah komoditas asal Sumatera Barat menembus pasar ekspor. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini tak lepas dari kelengkapan dokumen serta pengawasan ketat yang diterapkan Badan Karantina.
“Pasar global kini menuntut tidak hanya kualitas, tetapi juga keamanan komoditas. Faktor ini menjadi instrumen krusial dalam perdagangan internasional,” tutupnya.(des*)












