Masyarakat Bisa Hitung Biaya Balik Nama Tanah Secara Online di Sentuh Tanahku

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jakarta – Peralihan hak atas tanah milik masyarakat dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. 

Setiap proses peralihan hak wajib melalui prosedur balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan balik nama dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Masyarakat bisa memeriksa alur proses balik nama di Sentuh Tanahku, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Jumat (12/09/2025) di Jakarta.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Biaya balik nama di BPN dihitung berdasarkan nilai dan luas tanah. Di Sentuh Tanahku tersedia fitur Simulasi Biaya yang memudahkan pemilik tanah untuk memperkirakan biaya transaksi.”

Baca Juga  Kemenag Terima 100 Ton Kurma dari Arab Saudi untuk Dibagikan ke Masyarakat

Sebagai panduan cepat, pemilik tanah dapat membuka menu “Layanan” di halaman utama aplikasi, lalu memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu tersebut, tersedia berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk informasi mengenai Peralihan Hak Pewarisan.

Untuk balik nama peralihan hak pewarisan, terdapat minimal delapan persyaratan dokumen, yaitu:

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan).

Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Sertifikat tanah asli.

Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan hukum.

Akta Wasiat Notariel.

Bukti lunas pembayaran pajak atas tanah waris, berupa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.

Baca Juga  Dirjen PSKP Pimpin Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan di Batam

Biaya BPHTB yang menjadi tanggungan penerima waris.

Selain informasi peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur lain yang dapat diakses langsung melalui gadget, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui AppStore maupun PlayStore. (des*)