DPR-Pemerintah Sepakat, BP Haji Kini Kementerian

DPR dan pemerintah menyetujui BP Haji resmi jadi Kementerian
DPR dan pemerintah menyetujui BP Haji resmi jadi Kementerian

Jakarta Status Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi ditingkatkan menjadi Kementerian. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad, membuka sesi dengan meminta persetujuan anggota DPR terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU).

“Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan haji dan umrah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Cucun.

“Setuju,” sahut para anggota DPR, sebelum Cucun mengetuk palu yang menandai sahnya RUU Haji dan Umrah menjadi UU. Salah satu poin penting dalam UU baru ini adalah perubahan status BP Haji menjadi kementerian.

Baca Juga  Menkeu dan Pemred Sepakat, Kritik Konstruktif Media Bantu Edukasi Publik

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengubah BP Haji menjadi kementerian, sebagai bagian dari revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat panitia kerja RUU PIHU pada Jumat (22/8/2025), yang juga membahas beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

“Bunyi DIM pemerintah sudah menjadi kementerian, dan kami senang karena memang ini usulan kita. Kami bahkan sudah mendorong presiden agar BP Haji dijadikan kementerian,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(des*)

Baca Juga  PT Pelni Siapkan 9 Kapal untuk Layani Mudik Lebaran 1446 H