Padang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 00.40 WIB, disertai sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyampaikan bahwa operasi dilakukan di sebuah kamar kos di Pasir Putih, RT 003 RW 014, Kelurahan Bungo Pasang. “Tersangka yang diamankan berinisial Yudha Putra (32) dan Muhammad Farid (26), beserta narkotika yang disimpan di kamar kos,” ujarnya.
Yudha Putra tinggal di Jalan Asra Ujung, Dadok Tunggul Hitam, sedangkan Muhammad Farid berdomisili di Pasir Muaro Ganting, Parupuk Tabing, keduanya berstatus pengangguran dan buruh harian lepas.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain empat paket besar kristal bening diduga sabu, empat paket kecil, dua plastik klip kosong, satu lembar plastik klip besar kosong, alat hisap (bong), satu kotak handphone, timbangan digital, dompet kecil, pipet runcing, serta dua handphone merek Samsung dan Infinix warna biru.
AKP Martadius menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. “Setelah penyelidikan, kami mendapati keduanya berada di kamar kos tersebut. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Yudha Putra dan Muhammad Farid mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. Keduanya kini dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Operasi ini kami pimpin langsung bersama Iptu Hendrizal. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika. Partisipasi warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” tutup AKP Martadius.(des*)












