OJK Ungkap Risiko dan Aturan Paylater vs Pinjol, Mana yang Lebih Aman?

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital.
OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital.

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan perbedaan antara layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater dan pinjaman online (pinjol). Keduanya memang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan, namun mekanisme dan regulasinya berbeda.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Sabtu (9/8/2025), OJK mengimbau masyarakat agar memahami karakteristik masing-masing layanan keuangan digital sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Edukasi ini mencakup perbedaan cara kerja, pihak-pihak yang terlibat, hingga aturan hukum yang berlaku.

Paylater, atau BNPL, adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan konsumen menunda pelunasan transaksi barang maupun jasa. Layanan ini biasanya diberikan oleh lembaga jasa keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Sementara itu, pinjaman online merupakan pendanaan berbasis teknologi finansial (peer-to-peer lending) yang menyalurkan dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam secara daring.

Baca Juga  Inarno Djajadi, 182.293 Ton CO2e Telah Ditransaksikan melalui Bursa Karbon

Dari sisi pelaku, skema paylater melibatkan lembaga keuangan, pemberi dana, marketplace, dan merchant. Adapun pinjol hanya melibatkan tiga pihak utama: penyelenggara platform, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman.

Perbedaan lain terletak pada regulasi. Paylater berada di bawah pengawasan OJK sesuai aturan untuk lembaga jasa keuangan terkait. Pinjol diatur melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 serta SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023. Mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pinjol juga diwajibkan menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

OJK menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak sembarangan menggunakan fasilitas keuangan digital. Penting untuk menilai kemampuan membayar, memilih tenor yang sesuai kondisi keuangan, dan memastikan penggunaan benar-benar untuk kebutuhan, bukan sekadar keinginan.

Baca Juga  Membanjirnya Produk China, Sritex dan Tantangan Industri Tekstil Indonesia

Sebagai perlindungan, OJK mengingatkan prinsip “2L” — Legal dan Logis. Pastikan layanan keuangan terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta masuk akal dari sisi manfaat maupun risiko.(BY)