Padang – Sebanyak enam narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari program nasional yang mengedepankan pemulihan keadilan dan rekonsiliasi sosial.
Para penerima amnesti telah memenuhi berbagai persyaratan, baik administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan, serta tidak terlibat dalam perkara yang dikecualikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Mai Yudiansyah, menyambut positif kebijakan ini. Menurut Junaidi, amnesti menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana.
“Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Ini juga menjadi motivasi bagi yang lain untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan bahwa sebelum memperoleh amnesti, narapidana tersebut telah melalui proses evaluasi ketat, terutama menyangkut perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan di dalam lapas. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembinaan di Lapas Padang berjalan efektif dan terukur.
Di sisi lain, program amnesti ini juga dinilai sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengurangi kepadatan penghuni lapas (overcrowding) yang masih menjadi tantangan di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Sementara itu, Kepala KPLP Mai Yudiansyah menjelaskan bahwa pendekatan berbasis kemanusiaan dan keadilan restoratif menjadi landasan utama dari kebijakan tersebut.
“Kami berharap, dengan adanya program seperti ini, para mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dan memulai kehidupan baru yang lebih baik, tanpa mengulangi kesalahan masa lalu,” katanya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945 dan diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta dinamika sosial-politik yang berkembang di tengah masyarakat.(des*)












