Padang  

Griya Abhipraya Jadi Rumah Singgah untuk Pelaku Pelanggaran Ringan

Kerja sama Pemko Padang dengan Kanwil Ditjen PAS Sumbar
Kerja sama Pemko Padang dengan Kanwil Ditjen PAS Sumbar

Padang – Pemerintah Kota Padang menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat dalam penyelenggaraan *Griya Abhipraya*, rumah singgah bagi klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/7/2025).

Kepala Kanwil Ditjen PAS Sumbar, Kundrat Kasmiri, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara institusi hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023, yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan tidak lagi otomatis masuk penjara, melainkan dapat dijatuhi sanksi sosial yang pelaksanaannya diawasi oleh kami dan didukung oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga  Nelayan Padang Sulit Melaut, Produksi Ikan Merosot

Ia menambahkan, selama ini vonis pengadilan kerap berujung pada hukuman penjara. Namun ke depan, untuk pelanggaran ringan, akan tersedia alternatif berupa kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Contohnya seperti membersihkan taman kota, masjid, atau panti sosial. Aktivitas ini diharapkan memberi dampak positif, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya,” tambah Kundrat.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik penerapan sistem pidana kerja sosial ini dan menyebutnya sebagai terobosan baru dalam sistem pemidanaan nasional.

“Kita perlu mulai melihat bahwa hukuman tidak selalu harus berupa pemenjaraan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku justru bisa memberi manfaat kepada masyarakat luas, terutama di Kota Padang,” ujar Fadly.

Baca Juga  Grand Opening CHERY Padang, Tanda Ekspansi Otomotif Nasional

Ia juga menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial hanya ditujukan untuk pelanggaran ringan, dan keberadaan *Griya Abhipraya* menjadi fasilitas penting untuk mendukung program ini.

Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran turut menerima cendera mata hasil karya klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Padang, sebagai simbol apresiasi dan semangat reintegrasi sosial bagi warga binaan.(des*)