Padang – Seorang pria berinisial J diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Padang Selatan setelah diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari warga yang merasa terancam oleh aksi pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kampung Batu, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Merasa tidak aman, warga segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Selatan AKP Yudarman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Hendriansyah beserta tim opsnal untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat dini hari (25/7), tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, pelaku masih membawa dua bilah pedang yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat itu ia masih membawa dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksinya,” ujar IPDA Andy Hendriansyah kepada awak media pada Sabtu (26/7).
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal satu tahun,” tambah IPDA Andy.(des*)












