Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 akan dicairkan bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya, seperti PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta profesi terkait.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2025, termasuk bagi pensiunan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang dialokasikan sebesar Rp 48,7 triliun.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara, pencairan THR juga bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri. Pemerintah memastikan bahwa THR bagi pensiunan akan diterima sebelum Lebaran tiba.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Pemerintah umumnya menetapkan aturan pencairan THR melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hingga saat ini, PP terkait THR Lebaran 2025 belum diumumkan secara resmi.
Sebagai acuan, pada tahun sebelumnya, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan perkiraan, Idulfitri 2025 akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April, sehingga pencairan THR diprediksi dimulai sekitar 20 Maret 2025.
Meski demikian, jadwal tersebut masih bersifat perkiraan, dan pemerintah akan mengumumkan kepastian jadwal pencairan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pencairan THR ASN 2025 masih dalam tahap finalisasi.
Estimasi Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR bagi pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR yang akan diterima pensiunan PNS tahun 2025:
- Pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688 - Pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800 - Pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536 - Pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran THR ini masih bersifat estimasi dan dapat mengalami penyesuaian sesuai kebijakan yang akan diumumkan oleh pemerintah sebelum pencairan dilakukan.(BY)












