Pemerintah Provinsi Jakarta Bebaskan Gage 1 Januari

Gage
ilustrasi

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menghentikan sementara kebijakan Ganjil Genap (Gage) di jalan-jalan protokol Jakarta pada hari ini, Rabu (1/1/2025), dalam rangka merayakan tahun baru.

“Sebagai bagian dari perayaan tahun baru 2025, aturan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN,” tulis keterangan di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub menambahkan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan Gage ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang memberikan pengecualian bagi penerapan Ganjil Genap pada hari-hari libur nasional.

Baca Juga  Bareskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi di Sukoharjo, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Pada umumnya, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol dalam kota yang diterapkan kebijakan Gage untuk mengurangi kemacetan. Namun, pada hari libur nasional ini, kebijakan tersebut tidak berlaku.(des*)