33 Kg Ganja dari Panyabungan Diedarkan di Sumbar

Kapolresta Padang Kompes Pol Imran Amir saat jumpa pers. (ist)

Padang – Sebanyak 33 Kg ganja dari Penyabungan, Sumut bakal diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar). Ganja tersebut akhirnya dapat diamankan tim Polresta Padang dari seorang pria berinisial AE, Sabtu (28/8/2021).

“Ganja ini dari Panyabungan, Sumut yang berbatasan dengan Sumatra Barat (Sumbar), daerah Pasaman,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta Padang, Senin (30/8/2021).

Imran menyebutkan, peredaran barang haram yang diungkap jajarannya ini merupakan jaringan antar-provinsi. Barang tersebut dijemput oleh pelaku untuk diedarkan di Sumbar.

Baca Juga  Tercatat Sejarah di AS Saat Hakim Federal Muslim Disetujui Senat

“Saat ini kami masih mendalami pelaku ini, masih dalam upaya pengembangan untuk membongkar jaringan ini,” sebut Imran.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Imran, pelaku mengaku hanya menjemput barang tersebut alias sebagai kurir. Ia disuruh oleh seseorang berinisial K untuk mengantarkan ke “pengepul” di Sumbar. “Dari pengepul di Sumbar ini, baru diedarkan,” ucap Imran.

Namun, Imran tidak mengungkap lebih jauh soal siapa K yang jadi bandar besar ganja tersebut.

Awalnya jumlah ganja yang dijemput pelaku, lanjut Imran, sekitar 33 kilogram. Setibanya di Padang Panjang, pelaku bertransaksi dengan seseorang dan ditinggalkan di sana sekitar 5 kg.

Baca Juga  Tanggul Cisunggalah Jebol, 159 Rumah Terendam di Bandung

“Yang kami amankan ini beratnya 28 kilo, jumlahnya ada 28 paket,” katanya. (heri)