Rembang,fativa.id – Puluhan warga Jinanten Kecamatan Sale, kemarin Rabu, (24 April 2024 ) menggelar aksi demo di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Massa yang datang membentangkan poster yang berisi tuntutan agar kasus dugaan korupsi dana desa di desa mereka bisa dituntaskan.
Massa yang didominasi laki-laki itu membentangkan poster dan melakukan orasi.
Beberapa poster itu antara lain berbunyi, “Jangan lindungi koruptor”.
Ada juga poster yang bertuliskan. “Segera jebloskan ke penjara para koruptor”.
Dalam orasinya, perwakilan warga, Teguh Cahyono meminta agar transparansi dan ketegasan dari Kejaksaan Negeri Rembang dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi Desa Jinanten yang menyeret nama mantan Kades Yayuk.
Setelah berorasi, perwakilan warga diterima masuk oleh petugas Kejari Rembang.
Perwakilan tiga orang warga melakukan dialog dengan pejabat Kejari Rembang yang diwakili oleh Kasi Intel Agus Yulianan Indra Santoso.
Kasi Inten Kejari Rembang, Agus Yulianan Indra Santoso menyatakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Jinanten sudah dikembalikan kepada Inspektorat Rembang.
Penangananya dilakukan Inspektorat berupa pengembalian temuan audit dalam jangka waktu 60 hari, atau batas akhirnya adalah 18 Mei 2024.
Jika memang dalam batas waktu itu, temuan tidak dikembalikan, maka kasus ini akan langsung naik ke penyidikan dan disidangkan di Pengadilan Negeri.
Penangananya dilakukan Inspektorat berupa pengembalian temuan audit dalam jangka waktu 60 hari, atau batas akhirnya adalah 18 Mei 2024.
“Kemarin sudah kami kembalikan ke Inspektorat untuk ditangani 60 hari terkait temuan yang ada. Jika dalam jangka waktu itu tidak ada pengembalian maka, kasus ini akan naik ke penyidikan,” papar Agus.(aziz/putra)












